You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tanjuang Baringin Selatan
Logo Nagari Tanjuang Baringin Selatan
Tanjuang Baringin Selatan

Kec. Lubuk Sikaping, Kab. PASAMAN, Provinsi SUMATERA BARAT

Cara Mencuci Tangan Dengan Baik dan Benar : 1. Basahi tangan dengan air mengalir. 2. Tuang sabun secukupnya. 3. Gosok telapak, punggung, sela jari, ujung jari, dan ibu jari. 4. Bilas dengan air mengalir. 5. Keringkan dengan handuk, tisu, atau pengering udara. Tutorial Mencuci Tangan

Tugas Pokok dan Fungsi

Administrator 22 September 2021 Dibaca 102 Kali

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH NAGARI

 WALI NAGARI

  1. Menyelenggarakan pemerintahan Nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Nagari
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Nagari mengnenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Nagari
  6. Membina ekonomi Nagari
  7. Mengordinasikan pembangunan Nagari secara partisipatif
  8. Mewakili Nagarinya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SEKRETARIS NAGARI

Sekretaris Nagari bertugas membantu Walinagari dalam bidang administrasi Pemerintah.

Sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian Aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, Bamus, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan , petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Kepala sSeksi bertugas membantu Walinagari sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Tugas sebagai berikut :

Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

  1. Menyusun rancangan regulasi nagari;
  2. Pembinaan masalah pertanahan;
  3. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  4. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  5. Kependudukan;
  6. Penataan dan pengelolaan Wilayah; dan
  7. Pendataan dan pengelolaan Profil Nagari.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi bertugas membantu Walinagari sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana nagari;
  2. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  3. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  5.  
  6. Pembangunan bidang pendidikan;
  7. Kesehatan,Keagamaan dan
  8. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan;
  2. Melaksanakan administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan;
  4. Melaksanakan administrasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya;

 

KEPALA URUSAN UMUM & PERENCANAAN

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  3. Melaksanakan arsip;
  4. Melaksanakan ekspedisi;
  5. Melaksanakan penataan administrasi perangkat nagari;
  6. Melaksanakan penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor;
  7. Melaksanakan pentiapan rapat ;
  8. Melaksanakan pengadministrasian aset , inventarisasi, perjalanan dinas; dan
  9. Melaksanakan pelayanan umum.
  10. Mengkoordinasikan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari;
  11. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
  13. Menyusun laporan;

 

KEPALA JORONG

Kepala Jorong merupakan unsur pembantu Walinagari sebagai satuan tugas kewilayahan.

Kepala Jorong mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. Melakukan upaya- upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

APBN 2025 Pendapatan

APBN 2025 Pembelanjaan