You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tanjuang Baringin Selatan
Logo Nagari Tanjuang Baringin Selatan
Nagari Tanjuang Baringin Selatan

Kec. Lubuk Sikaping, Kab. PASAMAN, Provinsi SUMATERA BARAT

Cara Mencuci Tangan Dengan Baik dan Benar : 1. Basahi tangan dengan air mengalir. 2. Tuang sabun secukupnya. 3. Gosok telapak, punggung, sela jari, ujung jari, dan ibu jari. 4. Bilas dengan air mengalir. 5. Keringkan dengan handuk, tisu, atau pengering udara. Tutorial Mencuci Tangan

KPAD

Administrator 30 April 2014 Dibaca 14 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.662.334.743,00 Rp 1.887.052.105,00
88.09%
Belanja
Rp 1.454.330.437,00 Rp 1.800.939.210,00
80.75%
Pembiayaan
Rp -86.112.895,00 Rp -86.112.895,00
100%

APBN 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 878.561.000,00 Rp 878.561.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 66.629.505,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 778.514.108,00 Rp 937.861.600,00
83.01%
Bunga Bank
Rp 5.259.635,00 Rp 4.000.000,00
131.49%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 701.416.837,00 Rp 954.771.820,00
73.46%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 491.478.600,00 Rp 510.239.000,00
96.32%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 83.310.000,00 Rp 93.987.500,00
88.64%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 48.525.000,00 Rp 102.340.890,00
47.42%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 129.600.000,00 Rp 139.600.000,00
92.84%